Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Deskirpsi

Lembaga Sertifikasi Profesi P1 (LSP P1) adalah

lembaga sertifikasi yang didirikan oleh lembaga pendidikan/pelatihan (SMK, Politeknik, Universitas, BLK) untuk memastikan kompetensi peserta didik internal sesuai standar BNSP. LSP P1 berfungsi melayani sertifikasi kompetensi internal untuk skema yang diajukan sendiri, membantu kelulusan siswa/mahasiswa sebelum masuk dunia kerja.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai LSP P1:
  • Pihak Pertama (P1): Dibentuk oleh institusi pendidikan atau pelatihan (SMK, Politeknik, Universitas) dengan tujuan utama mensertifikasi peserta didiknya.
  • Lisensi BNSP: Harus memiliki lisensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)untuk melaksanakan uji kompetensi.
  • Ruang Lingkup: Terbatas pada skema sertifikasi yang diajukan oleh lembaga induknya sendiri.
  • Tujuan: Memastikan bahwa lulusan atau karyawan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional sebelum terjun ke dunia industri.
  • Contoh: LSP P1 SMK NU GRESIK
Proses sertifikasi di LSP P1 melibatkan pengisian berkas (APL-01/APL-02), verifikasi oleh Asesor, pelaksanaan uji kompetensi, dan rapat pleno kelulusan

Foto Fasilitas

Bagikan :