lembaga sertifikasi yang didirikan oleh lembaga pendidikan/pelatihan (SMK, Politeknik, Universitas, BLK) untuk memastikan kompetensi peserta didik internal sesuai standar BNSP. LSP P1 berfungsi melayani sertifikasi kompetensi internal untuk skema yang diajukan sendiri, membantu kelulusan siswa/mahasiswa sebelum masuk dunia kerja.